NIAGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Kewirausahaan Islam
Radiniz (2007) berpendapat bahwa kewirausahaan menurut ajaran Islam memiliki anggapan bahwa seorang individu adalah orang yang religius, dimana orang tersebut mengaplikasikan atau
mempraktekan yang dipelajarinya dan diketahuinya. Selain mempraktekan apa yang dipelajari, orang yang religius adalah orang
yang ihsan dan bersandar hanya pada yang maha kuasa, menjadikan tugasnya sebagai ibadah dan selanjutnya menjadi pemimpin yang bertanggung jawab. Terdapat 8 prinsip kewirausahaan dalam Islam, yaitu pertama, kewirausahaan merupakan bagian integral dari agama Islam dan di dalamnya tidak ada pemisahan antara bisnis dan agama.
Kedua, pengusaha Muslim adalah “khalifah” serta bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan dan memandang bisnis sebagai bagian dari ibadah. Ketiga, motivasi untuk meraih kesuksesan usaha di dalam Islam tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi memandang proses usaha sebagai bagian yang lebih penting. Keempat, aktivitas
bisnis adalah bagian dari ibadah atau “perbuatan baik”. Kelima, Islam mendorong umatnya untuk menjalankan bisnis. Keenam, menjadikan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pedoman dalam menentukan prinsip-
prinsip kewirausahaan. Ketujuh, prinsip kewirausahaan dalam Islam berada dalam ranah sistem ekonomi Islam. Kedelapan, etika wirausaha yang dibentuk merupakan perilaku teladan dari Nabi Muhammad SAW,
yaitu sebagai pengusaha Muslim atau Muslimah harus mencari berkahAllah SWT di atas semua faktor lain. Hal yang perlu diperhatikan bagi pengusaha Muslim adalah ketika menjalankan sebuah bisnis bukan
semata-mata mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi fardhu
kifayah (Radiniz, 2007).
B. Konsep Nilai Islam
Tingkah laku dan kepuasan seseorang dalam kehidupan sehari-
hari diarahkan oleh sebuah keyakinan ataupun bisa berwujud perasaan
yang disebut dengan nilai. Berdasarkan definisi dari Darajat (1984) nilai diartikan sebagai sebuah keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas serta memberikan corak khusus terhadap pola
pemikiran, perasaan, keterikatan maupun perilaku. Nilai sebagai dasar keyakinan bisa lahir dari agama dan budaya yang telah mengalami perkembangan di kehidupan masyarakat.
Islam memandang bekerja adalah suatu kegiatan yang dimulai dari niat yaitu tidak hanya mencari kelimpahan materi di dunia tetapi mencari pahala untuk diakhirat nanti. Dalam menjalankan
kegiatan ekonomi maupun sosial, setiap orang diharapkan dapat memberikan manfaat falah sebagai tujuan hidup. P3EI (2008) menjelaskan mengenai pengertian dari falah yaitu, kemuliaan dan kemenangan serta keberuntungan jangka panjang untuk mendapatkan dunia dan akhirat, dengan demikian tidak hanya berorientasi pada
aspek materi namun harus mengedepankan aspek spiritual. Jika dipahami secara mendalam, sesungguhnya Islam mengajarkan tentang moral dan akhlak yang seharusnya dapat digunakan dan dijadikan
sebagai pedoman bagi umat manusia. Semuanya terkandung dalam Al- Qur’an yang merupakan wahyu dari Allah SWT yang diturunkan lewat malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga ajaran tersebut
akan kekal dan abadi sepanjang zaman. (Zadjuli dalam Wibisono, 2002)
Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa nilai-nilai agama
memilki potensi yang bersifat positif dalam mempengaruhi individu terutama yang berkaitan dengan aspek moral (Wimalasari dan Abdul, 1996), kejujuran (Kotey dan Meredith, 1997). Kemudian terdapat hasil
penelitian yang menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara nilai-nilai agama dan kinerja bisnis (Kotey dan Meredith, 1997). Pemahaman terhadap nilai-nilai agama akan mempengaruhi perilaku
seseorang dalam melakukan kegiatan ekonomi seperti bekerja atau mendirikan suatu usaha.
C. Kewirausahaan dalam Pandangan Islam
Kewirausahaan ialah salah satu cara yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh rezeki serta kebahagiaan maupun keberhasilan di dunia di akhirat. Agama islam mengajarkan keseluruhan
tata cara untuk berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk mengenai bisnis dan kewirausahaan. Agama Islam memberikan pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia haruslah merupakan tindakan yang baik, sesuai syari’at Islam yang bersumber dari Al-Qur’an serta al-Hadits. Segala sesuatu yang bertentangan
dengan Al-Qur’an dan al-Hadits adalah kegiatan yang buruk dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam bidang ekonomi, segala bentuk kegiatan ekonomi yang berlandaskan ajaran agama Islam ini dapat
disebut sebagai ekonomi Islam. Ekonomi Islam menjelaskan segala bentuk implementasi aturan dalam Al-Qur’an, Hadits, maupun sumber lainnya yang diakui secara syari’at yang berkaitan dengan kegiatan
ekonomi (Nurfaqih & Fahmi, 2018). Oleh karena itu, kegiatan kewirausahaan dalam pandangan agama Islam secara sempit ialah segala bentuk bisnis yang halal atau diperbolehkan sesuai syari’at Islam, dan tidak melanggar aturan syari’at yang ada dalam bentuk apapun.
Dalam agama Islam, konsep kewirausahaan memiliki dua bentuk dimensi; yakni dimensi vertikal (hablumminallah) serta dimensi horizontal (hablumminannas). Dimensi vertikal menghubungkan antara
seorang muslim dengan Allah SWT. sebagai Tuhan Yang Maha Esa, sementara dimensi horizontal menghubungkan seorang manusia
dengan sesamanya. Kegiatan kewirausahaan dalam Islam merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah ayat 105 yang artinya: “Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang
Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. Segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh manusia akan dicatat sesuai kadar baik atau buruknya, tak terkecuali dalam kegiatan kewirausahaan. Seluruh kegiatan kewirausahaan yang berlandaskan pada ajaran Al-Qur’an
maupun al-Hadits serta aturan hukum syari’ah lainnya adalah bentuk pengabdian, ketaatan, serta tanggung jawab kepada Allah SWT (Bahri,2018).
Selain itu, kewirausahaan dalam ajaran Islam juga dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an lainnya serta dalam salah satu sabda Nabi. Dalam Q.S. Al-Jumu’ah: 10, Allah SWT berfirman yang artinya: “Apabila shalat
telah ditunaikan maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia (rizki) Allah”. Dalam salah satu hadits riwayat Tabrani dan
Baihaqi, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa “Sesungguhnya bekerja mencari rizki yang halal itu merupakan
kewajiban setelah ibadah fardlu” (Aprijon, 2013). Dari pandangan ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan berwirausaha merupakan perbuatan yang dianjurkan bagi setiap muslim di seluruh dunia. Keberhasilan dalam berwirausaha akan datang pada seseorang yang melaksanakan ajaran agama Islam pada kegiatannya, serta selalu berusaha dan tidak menyerah dalam menjalankannya.
Islam menekankan pada landasan Al-Qur’an dan al-Hadits dalam seluruh bentuk kegiatan usaha manusia. Sehingga kewirausahaan islami yang baik adalah bentuk kewirausahaan dengan pemahaman
agama Islam yang baik. Dimana kegiatan tersebut mampu untuk mengimplementasikan ajaran agama Islam dalam berbagai aspek. Kegiatan kewirausahaan juga menjauhi sifat maupun perilaku negatif, serta senantiasa melaksanakan ibadah dan berserah diri kepada Allah SWT dalam keberlangsungannya (Radiniz, 2007). Kewirausahaan dalam agama Islam juga dilandasi nilai-nilai seperti aqidah, ibadah, dan mua’malat. Ketiga nilai ini juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
kewirausahaan, sekaligus menjadi dasar seorang muslim dalam segala perbuatan memenuhi kebutuhannya. Karena Islam mewajibkan seseorang untuk bekerja keras memperoleh ridho Allah SWT melalui
bentuk perbuatan-perbuatan terpuji, termasuk dalam kegiatan kewirausahaan. Hal ini semata-mata adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, serta dalam usaha memperoleh kebahagiaan materi maupun rohani (Musfialdy & Soim, 2017).
Nilai-nilai Islam dalam konsep kewirausahaan dapat disimpulkan ke dalam 4 bentuk nilai (Nurfaqih & Fahmi, 2018). Nilai pertama yakni tauhid, atau keimanan terhadap Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kedua yakni nilai keadilan, dimana kegiatan didasarkan pada
perasaan sama rata dan sama rasa, tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Nilai ketiga adalah nilai hasil kegiatan tersebut. Suatu bentuk kegiatan seharusnya memberikan hasil kepada para pelaku di
dalamnya, yang telah bekerja sesuai proses kegiatan tersebut. Dan nilai keempat adalah nilai sukarela (ikhlas). Nilai ini menekankan bahwa seluruh kegiatan yang berdasar pada nilai keikhlasan dan berserah diri kepada Allah SWT akan menimbulkan hasil yang baik. Terdapat pula nilai-nilai lain seperti kemandirian (biyadihi), serta semangat kerja
keras. Hal ini sesuai pada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Amal yang paling baik adalah pekerjaan yang dilakukan
dengan cucuran keringatnya sendiri” (Aprijon, 2013).
Dalam melaksanakan kegiatan kewirausahaan, Islam menerapkan setidaknya 8 prinsip yang mengacu pada ajaran agama. Pertama, kewirausahaan adalah bagian dalam ajaran Islam yang tidak
dapat dipisahkan. Kedua, seseorang yang berkegiatan sebagai wirausaha adalah seorang “khalifah”, dimana orang tersebut memilikki tanggung jawab dalam peningkatan kesejahteraan seluruh pelaku yang ada dalam kegiatan tersebut. Ketiga, Islam memandang proses usaha sebagai motivasi utama dalam pencapaian kesuksesan. Keempat, kegiatan kewirausahaan merupakan bentuk ibadah ataupun bentuk perbuatan yang baik. Kelima, Islam menganjurkan umatnya untuk
menjalankan kegiatan kewirausahaan yang sesuai syari’at. Keenam, Islam menjadikan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan kewirausahaan di seluruh bidang. Ketujuh, prinsip kewirausahaan dalam Islam didasarkan pada sistem ekonomi Islam. Kedelapan, etika kewirausahaan yang dianjurkan adalah bentuk perilaku teladan dari Nabi Muhammad SAW dalam berbagai aspek.
Kewirausahaan dalam Islam bukan semata-mata bertujuan mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi fardhu kifayah serta mencari ridho Allah SWT (Radiniz, 2007).
D. Karakteristik Kewirausahaan Islami
Agama Islam menunjukkan bahwa segala bentuk perbuatan harus berdasarkan pada pandangan ataupun aturan yang ada dalam hukum syari’at, serta Al-Qur’an dan Al-Hadits. Hal ini merupakan karakteristik utama dalam setiap kegiatan yang berlandaskan agama Islam, termasuk kegiatan kewirausahaan. Kewirausahaan Islami muncul ketika nilai-nilai Islam telah tertanam dalam suatu kegiatan usaha,
sehingga usaha tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang lain sekaligus dalam usaha untuk beribadah kepada Allah SWT. Tanpa ada ketaatan pelaku usaha terhadap hukum syari’at Islam, maka kegiatan tersebut tidak memiliki karakteristik Islami. Namun, kegiatan
kewirausahaan Islami tidak sebatas ajaran-ajaran agama Islam saja. Hal ini juga diikuti dengan semangat kewirausahaan seperti inovasi, kreativitas, tanggung jawab, keberanian mengambil resiko, jujur, serta
tidak mudah menyerah dalam mencapai tujuan (Musfialdy & Soim, 2017). Keseluruhan aspek tersebut menciptakan bentuk kewirausahaan Islami yang taat kepada Allah SWT sekaligus mampu meraih kesuksesan.
Terdapat pula beberapa etika dalam berwirausaha sesuai ajaran agama Islam dan telah diatur dalam kitab suci Al-Qur’an (Nurfaqih & Fahmi, 2018). Etika-etika ini antara lain yakni:
1. Islam mengutamakan kejujuran. Agama Islam selalu menganjurkan setiap muslim untuk berperilaku jujur dalam semua bentuk
aktivitas. Kejujuran akan menghasilkan hal-hal yang baik, sehingga keberadaannya akan selalu menjadi hal yang penting.
2. Dilarang berbuat ingkar seperti berbohong, menipu, ataupun tindakan curang lainnya. Islam menetapkan aturan bahwa segala
sesuatu yang diperoleh dari tindakan atau bentuk yang tidak baik, tidak akan mendapat ridho Allah SWT. Setiap manusia diajarkan
untuk selalu berbuat baik, dan menghindari keinginan untuk berbuat ingkar ataupun curang. Tindakan buruk ini tidak akan
memperoleh manfaat dunia akhirat.
3. Mengutamakan kehalalan dan kesucian barang/jasa yang dijual. Kegiatan kewirausahaan Islami yang dijalankan harus memiliki detail kegiatan yang diperbolehkan (halal) sesuai syari’at. Islam mengajarkan untuk menjaga kesucian seluruh aspek dalam kegiatan kewirausahaan tersebut. Hal ini terutama terkait dengan barang atau jasa yang dijual. Barang dan jasa tersebut harus
memenuhi kriteria aturan halal sesuai hukum syari’at, baik dari sisi sumber; cara perolehan; maupun cara penjualannya. Segala sesuatu yang tidak diperbolehkan (haram) dianggap tidak akan mampu mendatangkan ridho Allah SWT.
4. Adanya persetujuan seluruh pihak terkait jika terdapat hambatan ataupun masalah lainnya. Islam mendidik kaum muslimin untuk selalu berbuat adil kepada sesamanya. Dalam kewirausahaan khususnya, jika terdapat beberapa pandangan mengenai suatu permasalahan, maka Islam mengutamakan persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan untuk menghormati seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta demi kebaikan bersama.
5. Menjaga diri dari aktivitas riba. Seluruh aktivitas yang terkait dengan riba tidak diperbolehkan dalam syari’at agama Islam.
Seluruh bentuk kegiatan kewirausahaan yang berdasarkan nilai-nilai Islam, harus mampu menjaga diri serta menghindari hal-hal
yang berbau riba. Melawan riba berarti memenuhi syari’at Islam, sehingga perilaku tersebut dapat memancing keridhoan Allah SWT pada kegiatan kewirausahaan tersebut.
Etika-etika tersebut di atas dapat menjadi landasan utama seseorang untuk melaksanakan kegiatan kewirausahaan Islami. Lebih dari itu, terdapat beberapa karakteristik utama yang dapat dihubungkan dengan aktivitas kewirausahaan Islami. Karakteristik ini terdiri dari sifat, pandangan, maupun kepedulian terkait kegiatan tersebut. Karakteristik-karakteristik utama dalam konsep kewirausahaan Islami antara lain:
a. Taqwa
Ketaqwaan adalah bentuk keimanan seorang muslim kepada Allah SWT. Taqwa merupakan salah satu karakter utama yang harus ada dalam kegiatan kewirausahaan Islami. Ketaqwaan menjadi kunci bagi para pengusaha muslim dalam meraih kesuksesan di dunia dan
akhirat. Terkait ketaqwaan, Allah SWT berfirman dalam surat Ash-
Shaff ayat 10-11 sebagai berikut:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang
pedih?” (Q.S. Ash-Shaff: 10)
Artinya:
“(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S. Ash-Shaff: 11)
Surat Ash-Shaff ayat 10 dan 11di atas mengandung makna dan arti tentang keimanan seseorang kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW sebagai Rosul-Nya. Dalam melaksanakan kegiatan kewirausahaan, seluruh aspek dalam usaha tersebut perlu didasari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan taqwa ini, kegiatan tersebut akan mendapatkan kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat. Tanpa keberadaan taqwa ini, maka kegiatan
tersebut akan sulit memperoleh keridhoan Allah SWT. Tanpa ridho dari Allah SWT, kegiatan tersebut akan sulit mencapai kebahagiaan hakiki di dunia maupun di akhirat.
b. Memprioritaskan konsep Halal
Konsep halal berarti diperbolehkan menurut syari’at Islam, dan merupakan salah satu konsep utama yang dijunjung oleh agama Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman kepada seluruh manusia untuk selalu mengutamakan dan memprioritaskan
kehalalan segala sesuatu yang diperoleh ataupun dilakukan. Konsep halal ini juga berlaku dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya di bidang kewirausahaan. Dalam kewirausahaan Islami, seluruh kegiatan usaha diharuskan untuk melandasi aktivitasnya dengan konsep halal, dari hulu hingga ke hilir. Tujuan dari prioritas halal ini adalah untuk menjauhkan umat Islam dari hal-hal yang dilarang (haram) oleh ajaran agama Islam. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88 dan Surat Al-Baqarah ayat 168, yang berbunyi:
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 88):
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 168)
Dalam kedua ayat di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa konsep halal merupakan konsep esensial dalam kehidupan. Dengan memprioritaskan pada konsep halal, seseorang dapat dikatakan
bertaqwa kepada Allah SWT. Konsep halal merupakan konsep yangbaik, dan segala hal yang bertentangan dengannya adalah hal yang buruk dan dilarang oleh syari’at Islam. Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk selalu bekerja keras dalam memperoleh segala sesuatu melalui cara dan bentuk yang halal. Melalui jalan inilah kewirausahaan dapat berkembang dengan baik, yakni dengan menerapkan konsep halal di dalam usahanya. Perpaduan antara kerja keras dan penghasilan yang halal akan memberikan
keberkahan bagi semua orang yang terkait dengan usaha tersebut. Jika konsep halal ini mampu diimplementasikan dalam dalam
bidang kewirausahaan dan diikuti etos kerja yang baik, maka tidak menutup kemungkinan bahwa usaha tersebut mampu untuk
mencapai keberhasilan di dunia dan akhirat.
c. Tidak berlebihan atau berfoya-foya
Agama Islam memerintahkan seluruh umat manusia untuk selalu menjalankan hidup sesuai aturan syari’at, serta menikmati seluruh keberkahan dalam hidup secara cukup dan tidak berlebihan, atau bahkan menyia-nyiakannya. Allah berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 31, yang berbunyi:
Artinya:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-
lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf: 31)
Penggalan surat Al-A’raf ayat 31 di atas menunjukkan bahwa manusia dianjurkan untuk selalu memiliki rasa kecukupan, dan tidak berlebihan dalam segala sesuatu. Ayat di atas mencontohkan
dalam konteks pakaian dan makanan, dimana manusia diharapkan makan maupun minum dan berpakaian secukupnya tanpa
berlebihan. Dalam konteks kewirausahaan, kegiatan usaha juga diharapkan mampu untuk melakukan segala sesuatu dalam
kecukupan. Tidak diperkenankan untuk berlebihan ataupun menyia-nyiakan hasil usaha yang diperoleh. Terdapat beberapa
langkah yang dapat ditempuh terkait hal ini, sebagaimana yang diajarkan oleh Imam Ghazali. Seorang wirausaha diharapkan untuk tidak mengambil terlalu banyak laba, ataupun terlalu banyak hutang-piutang. Wirausahawan justru diharapkan mampu untuk membina tenaga kerja, berzakat dan infaq, serta meningkatkan kesejahteraan bersama. Hal-hal inilah yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW serta sesuai dengan ajaran agama Islam (Aprijon, 2013).
d. Memprioritaskan Ibadah kepada Allah SWT
Segala bentuk pekerjaan yang dilakukan oleh umat Islam dengan
niat menjalankan perintah Allah SWT merupakan bentuk ibadah. Dengan demikian, ibadah merupakan salah satu prioritas yang
harus mampu dilaksanakan oleh setiap orang muslim. Tidak terkecuali di bidang kewirausahaan, dimana Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh mengenai kegiatan usaha yang dapat dijadikan saluran ibadah. Dalam berwirausaha, Rasulullah SAW
mengajarkan kepada umatnya mengenai sikap-sikap yang diperlukan dalam menunjang kegiatan kewirausahaan sebagai
bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sikap-sikap tersebut antara lain yaitu jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), komunikatif
(tabligh), serta cerdas/bijaksana (fathonah). Kejujuran merupakan pondasi awal dalam menjadikan kegiatan wirausaha sebagai bentuk ibadah. Tanpa kejujuran, maka kegiatan tersebut tidak dapat dihitung menjadi suatu wujud ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT hanya akan menerima segala bentuk tindakan yang terpuji, dimana
sifat-sifat tersebut di atas merupakan beberapa di antaranya (Bahri, 2018).
Terkait prioritas ini pula, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10 yang berbunyi:
Artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 10)
Melalui penggalan ayat Q.S. Al-Jumu’ah di atas, Allah SWT telah
memberikan perhatian khusus kepada kegiatan kewirausahaan sebagai salah satu kegiatan prioritas setelah menunaikan shalat,
yang merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT. Kegiatan kewirausahaan yang dilaksanakan tetap harus dengan aturan dan
ketentuan sesuai syari’at Islam. Dianjurkan pula dalam berwirausaha untuk selalu mengingat kepada Allah SWT, sehingga
para pelaku kegiatan tersebut akan memperoleh keberuntungan dan keberhasilan dalam usaha-usahanya.
e. Menghindari perbuatan riba
Agama Islam menentang keberadaan riba dan segala bentuk
perbuatan yang melaksanakan riba, beserta pelaku-pelakunya. Riba dipandang sebagai nilai yang amoral atau tidak bermoral, sehingga menghindarkan diri dari perbuatan ini juga menjadi salah satu karakteristik kewirausahaan Islami. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, sebagai berikut:
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
f. Keinginan untuk berbuat baik kepada sesama makhluk
Agama Islam mengajarkan tentang kebaikan melalui aturan-aturan serta tuntunan dalam Al-Qur’an dan al-Hadits. Salah satu bentuk kebaikan yang paling diutamakan adalah adanya niat atau keinginan untuk berbuat baik kepada sesama manusia. Bentuk kebaikan ini beraneka macam, dan tidak terbatas pada tempat
maupun subyeknya. Islam menganjurkan sesama manusia untuk saling berbuat baik dan menunjukkan kasih sayang antar
sesamanya. Bentuk kasih sayang ini sekaligus menjadi karakter dan kekuatan bagi umat muslim. Perbuatan baik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, cara, serta ada dalam berbagai aspek kehidupan.
Tak terkecuali di bidang kewirausahaan, dimana dengan berbuat baik kepada sesama, akan timbul iklim wirausaha yang baik dan
bermanfaat di kemudian hari. Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 77, yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu
mendapat kemenangan.” (Q.S. Al-Hajj: 77)
Potongan ayat Q.S. Al-Hajj :77 di atas telah menunjukkan bahwa berbuat baik merupakan salah satu karakter bagi orang-orang muslim. Berbuat baik adalah kewajiban, yang kelak akan membawa
umat muslim kepada kemenangan. Kemenangan ini sendiri dapat diartikan secara luas, termasuk dalam perspektif kewirausahaan Islami. Kemenangan dalam kewirausahaan tentu melalui pencapaian materi maupun non-materi. Dengan berbuat baik kepada sesama, maka keberhasilan-keberhasilan ini bukan tidak mungkin akan mampu tercapai. Beberapa bentuk kebaikan yang selama ini diajarkan oleh agama Islam terkait dengan kewirausahaan adalah berupa zakat, infak, dan sedekah. Masing-
masing dari ketiga kegiatan ini bertujuan untuk membantu sesama yang lebih membutuhkan, dengan pemberian bantuan terutama secara materi seperti uang ataupun harta benda lainnya. Baik zakat, infak, maupun sedekah merupakan perbuatan terpuji yang dipandang mulia oleh Allah SWT, dan akan mampu mendatangkan kemenangan bagi siapa saja yang menunaikannya.
Tidak hanya kepada manusia, perbuatan baik ini juga harus dilakukan kepada makhluk hidup yang lain seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan. Kepedulian terhadap lingkungan, baik kepada tumbuhan maupun hewan juga termasuk dalam bentuk
ibadah kepada Allah SWT. Hal ini disebabkan karena melimpahnya rahmat Allah SWT kepada seluruh manusia, dengan keberadaan
lingkungan sebagai tempat hidup yang nyaman dan membahagiakan. Sebagai bentuk rasa syukur, maka manusia perlu untuk melestarikan lingkungan kehidupannya pula. Dengan kepedulian manusia kepada lingkungan, maka kebersihan dan kesehatan
lingkungan akan dapat tercapai. Situasi ini akan mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan harmonis bagi seluruh makhluk
hidup yang tinggal di muka bumi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Qashash: 77 yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Al-Qashash: 77)
g. Berwawasan luas
Seorang muslim dan wirausaha sangat membutuhkan wawasan
yang luas, terutama karena Allah SWT berfirman kepada manusia untuk menuntut ilmu dan menjelaskan mengapa wawasan yang luas itu penting. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat awal Al-Quran dari surat Al-Alaq ayat 1-5 yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan
Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. Al-Alaq: 1-5)
Penggalan surat Al-Alaq ayat 1-5 di atas menjelaskan bahwa membaca dan menuntut ilmu adalah hal yang esensial, terutama karena dengan menuntut ilmu maka seseorang akan selalu ingat
kepada Allah SWT sebaga pencipta dunia dan seisinya. Selain itu, pemahaman yang luas juga akan memberikan manfaat kepada
manusia di berbagai bidang. Dalam kewirausahaan sendiri, wawasan yang luas tentu akan memberikan dampak positif
terutama dalam perkembangan usaha pada skala tertentu. Seorang wirausaha dengan pengalaman dan wawasan yang luas akan
mampu untuk mendatangkan keberhasilan serta pencapaian lain dengan usahanya. Selain itu, wawasan ini juga mampu untuk
meminimalisir semua jenis resiko, sekaligus membaca peluang untuk mengembangkan usaha tersebut. Ilmu adalah hal yang
mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh para pelaku kegiatan kewirausahaan.
E. Bentuk Perilaku Bisnis dalam Kewirausahaan Islami
Terdapat 2 jenis perilaku yang terbagi menurut dimensinya di dalam agama Islam, yakni dimensi vertikal (hablumminallah) dan dimensi horizontal (hablumminannas). Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, dimensi vertikal adalah segala bentuk perilaku yang
berhubungan antara manusia dengan Tuhan, yakni Allah SWT. Sementara pada dimensi horizontal, perilaku yang terlaksana adalah
bentuk-bentuk perbuatan kepada sesama manusia. Perbedaan ini merupakan perbedaan mendasar dalam memahami perilaku manusia, terutama di bidang kewirausahaan. Dalam kewirausahaan, perilaku hablumminallah dapat diimplementasikan melalui beberapa cara atau bentuk. Perilaku ini terkait dengan tujuan kegiatan kewirausahaan yang
semata-mata karena Allah SWT, serta keyakinan bahwa kegiatan ini adalah salah satu wujud ibadah. Selain itu, kegiatan kewirausahaan juga perlu dilandasi taqwa, tawakkal, zikir, serta syukur kepada Allah
SWT. Di sisi lain, perilaku hablumminannas dapat diimplementasikan dengan jalinan hubungan antara pemilik dengan karyawan, dengan pelanggan, maupun kepada sesama pelaku usaha. Pembangunan jaringan sosial dengan masyarakat juga termasuk dalam perilaku ini (Bahri, 2018).
Lebih jauh, Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada umat muslimin beberapa perilaku yang dapat diimplementasikan ke dalam kegiatan usaha. Bentuk-bentuk perilaku kewirausahaan Islami yang diajarkan oleh Rasulullah SAW antara lain (Malahayati, 2010):
1. Keyakinan bahwa kerja adalah ibadah. Keyakinan ini akan menimbulkan semangat dari dalam diri seseorang untuk selalu
mengerjakan perbuatan-perbuatan baik, termasuk berwirausaha. Allah SWT telah menganjurkan manusia untuk selalu bekerja dan bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada-Nya. Rasulullah SAW juga telah mempraktikkan keyakinan ini dalam kehidupan beliau, baik dalam rangka dakwah maupun dalam rangka berwirausaha.
Rasulullah SAW melaksanakan hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Furqan:47 dan Q.S. At-Taubah:105 di bawah ini:
Artinya:
“Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun
berusaha.” (QS. Al-Furqan: 47)
Artinya:
“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105)
2. Memiliki kreativitas. Kreativitas sendiri merupakan bentuk kemampuan untuk memperbaiki ataupun menciptakan hal yang
baru dari sebelumnya. Seseorang dengan kreativitas yang tinggi dapat disebut sebagai seseorang yang kreatif. Islam menunjukkan
perhatian besar kepada orang-orang yang kreatif, dimana Allah SWT telah mempersilahkan manusia untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di Bumi tanpa merusaknya. Kreativitas ini juga
mendatangkan manfaat bagi seseorang, ketika mampu diimplementasikan dalam usaha yang menghasilkan laba. Hal ini
sebagaimana firman Allah yang tercantum pada Al-Qur’an Surat AL-Qasas: 77 yang berbunyi:
Artinya:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas: 77)
3. Memiliki wawasan luas dan berorientasi ke depan. Dalam kewirausahaan, wawasan memegang peranan penting di berbagai
aspek. Mengetahui hal-hal yang terkait dengan kegiatan usaha merupakan hal yang wajib dilakukan. Meskipun, kadar pemahaman setiap orang akan berbeda dalam menanggapi adanya wawasan
tersebut. Rasulullah SAW telah mengajarkan bahwa pengetahuan dalam hal apapun, termasuk berwirausaha, adalah penting. Urgensi dari pengetahuan ini adalah demi keberlangsungan usaha tersebut, yang bisa jadi juga merupakan harapan bagi orang lain terutama untuk keluarga kaum muslimin. Terkait hal itu pul, Rasulullah SAW juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berorientasi jauh ke depan. Kegiatan kewirausahaan tersebut harus mampu
memperhitungkan segala kemungkinan, serta harus dinamis dan adaptif terhadap semua perubahan yang ada. Orientasi serta wawasan yang baik dapat memberikan manfaat kepada keberhasilan usaha tersebut, baik di jangka pendek maupun jangka
panjang.
Ketiga bentuk perilaku dalam kegiatan kewirausahaan ini merupakan hal-hal penting yang harus dipahami dan mampu untuk diimplementasikan. Dengan keyakinan yang baik, kreativitas yang tinggi, serta wawasan luas dan orientasi ke depan, bukan tidak mungkin seseorang mampu untuk mendatangkan keberhasilan dalam usahanya. Keberhasilan usaha ini tentu juga dapat berkaitan dengan keberhasilan dalam memberikan nafkah untuk keluarga. Terutama karena kegiatan usaha ini semata-mata adalah untuk ibadah, dan salah satu bentuk ibadah adalah memberikan nafkah
bagi keluarga tercinta. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda pada salah satu hadits yang berbunyi: “Ambilah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara
yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari no.5324 dan HR. Muslim no.1714)
Rasulullah SAW memberikan contoh bahwa kegiatan usaha merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk memberikan kebaikan dan manfaat bagi orang lain, terutama keluarga. Agama Islam juga memberikan anjuran untuk melakukan
kegiatan kewirausahaan, baik untuk muslim ataupun muslimah, sebagai bentuk ibadah dan upaya untuk melangsungkan kehidupan.
Namun, Allah SWT telah menekankan bahwa kegiatan kewirausahaan ini memiliki tata aturan yang jelas, dimana salah satunya adalah harus menghindari perbuatan riba. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 275.
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguh-
nya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al Baqarah: 275)
Selain dalam Al-Qur’an, terdapat pula sabda Rasulullah SAW terkait kegiatan kewirausahaan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Hadits tersebut berbunyi:
“Sesungguhnya jual beli itu dengan sama-sama ridha.” (HR. Ibnu Majah no. 2185, dari Abu Sa’id Al-Khudriz, dari jalan Abdul ‘Aziz bin
Muhammad, dari Dawud bin Shalih Al-Madani, dari ayahnya, dari Abu Sa’id. Sanadnya shahih, lihat Al-Irwa’ 1283)
Agama Islam telah menekankan untuk menghindarkan diri dari segala hal yang tidak diperbolehkan atau diharamkan menurut syari’at. Hal ini berkaitan dengan perolehan berkah dan ridho dari Allah SWT, mengingat Allah SWT hanya akan memberikan berkahkepada perbuatan-perbuatan yang mengikuti aturan agama Islam. Hal ini sesuai dengan larangan yang tercantum di dalam Q.S. An-Nisa: 29:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diirmu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa: 29)
Selain itu, dalam kegiatan kewirausahaan Islami juga perlu memperhatikan nilai-nilai maupun norma moral yang berlaku. Isu moralitas merupakan salah satu dimensi yang memerlukan
perhatian tersendiri dalam melaksanakan kegiatan usaha dan transaksi bisnis. Hal ini penting karena dengan perhatian tersebut
akan muncul rasa persaudaraan di dalam kegiatan kewirausahaan.
Nilai dan norma yang dikelola dengan baik akan memicu perilaku
jujur dan adil, serta meminimalisir kesalahpahaman yang dapat terjadi dengan pihak lain. Seluruh bentuk perilaku yang
berhubungan dengan kegiatan kewirausahaan telah tercantum dengan baik dalam Al-Qur’an dan al-Hadits. Berbagai bentuk kekerasan, penyalahgunaan, ketidakjujuran dan kecurangan dilarang keras dan harus dikecualikan dari norma bisnis muslim (Mat dan Mansor, 2010).
Produk dan segala bentuk layanan yang merupakan jenis perdagangan diharuskan bebas dari alkohol, judi, dan merupakan
usaha yang halal. Dengan demikian semua muslim dan muslimah wajib menghindari semua bentuk perbuatan yang diharamkan oleh agama. Menanggapi pernyataan tersebut, di dalam Al-Qur’an yaitu Surat Al-Baqarah ayat 172 dan Surat Al-Maidah ayat 90 telah dijelaskan mengenai usaha mendapatkan rezeki yang halal.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah” (Q.S. Al-Baqarah: 172)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(Q.S. Al-Maidah: 90)
Selain dari beberapa hal di atas, berdasarkan ketentuan yang jelas dalam Al-Quran, riba atau bunga dilarang dalam bisnis.
Ketentuan ini telah ditekankan oleh Al-Quran Surat Al-Imran ayat 130:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Imran: 130).
F. Hasil Prestasi Kewirausahaan Islami
Kewirausahaan dalam kacamata agama Islam memiliki beberapa motif yang mendasari kegiatan ini. Motif-motif ini selanjutnya akan menjadi dasar dari keberhasilan usaha tersebut. Aprijon (2013)
menjelaskan mengenai beberapa motif berwirausaha dalam agama Islam, antara lain untuk mendapatkan keuntungan, sebagai bentuk ibadah, sebagai bentuk hobi, serta sebagai perbuatan yang mulia.
Tujuan akhir dari keberadaan motif-motif serta kegiatan kewirausahaan ini adalah dalam bentuk keberhasilan, baik secara materiil maupun non-materiil. Nilai –nilai Islam akan menjadi penentu bagi keberhasilan tersebut, sehingga tiap-tiap usaha akan memiliki kadar keberhasilan atau kadar prestasinya masing-masing. Prestasi ini juga tetap didasarkan pada aturan-aturan tertentu, serta hukum syari’at yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan al-Hadits.
Salah satu nilai Islam yang menjadi penentu prestasi ini adalah mu’amalat, sebagai pengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan antara manusia dengan benda. Tujuan dari Mu’amalat, salah satunya adalah mengatur kebutuhan primer dan sekunder dengan syarat untuk meningkatkan kegiatan usaha dan kinerja dari usaha itu sendiri. Namun disamping kebutuhan primer dan sekunder, terdapat kebutuhan yang lain dimana kebutuhan ini bersifat menghabis-habiskan atau boros, tidak lain kebutuhan ini disebut dengan kebutuhan tersier. Kebutuhan ini dilarang dari dimensi Mu’amalat karena dalam Islam hal ini dipandang sebagai suatu
pemborosan dan pemusnahan sumber daya. Sebagai seorang muslim dan muslimah yang memegang teguh prinsip dari Mu’amalat, maka secara sadar atau tidak sadar mereka akan mengabaikan kebutuhan tersier. Pada dasarnya seorang wirausaha yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersier tanpa memikirkan kebutuhan mana yang lebih penting, maka akan mengakibatkan terhambatnya perkembangan dari usaha tersebut khususnya dalam hal modal. Ada beberapa hal yang merupakan bagian dari Mu’amalat, dimana hal tersebut dapat
dikategorikan sebagai sebuah prestasi kinerja seorang muslim dan muslimah menuju tercapainya rahmatullil alamin, yaitu:
a. Bekerja dan Berproduksi
Bekerja dan berproduksi merupakan sebuah bentuk kehendak yang mendorong dan mempengaruhi manusia untuk berusaha dan menghasilkan sesuatu untuk mencukupi kebutuhan mereka. Dalam bekerja maupun berproduksi manusia dipengaruhi oleh suatu
keyakinan bahwa bekerja dan berproduksi merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sehingga dengan tujuan dan niat
ibadah tersebut, apapun hasilnya akan memberikan manfaat yang baik dan wajib untuk disyukuri. Berikut adalah makna yang terkandung dalam Al-Qur’an surah Yasin: 33-35:
Artinya:
“Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan. Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, agar mereka dapat makan dari buahnya, dan dari hasil usaha tangan mereka. Maka
mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 33-35)
Berdasarkan arti dan makna yang terkandung dari ayat Al-Qur’an di atas maka dapat ditarik beberapa pengertian, yaitu:
1) Dalam mencukupi kebutuhan hidup, manusia dianjurkan untuk melakukan kegiatan produksi sebagaimana telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an di atas, “..dan dari hasil usaha tangan mereka..”. Akan tetapi, untuk manusia yang bekerja, pekerjaan
tersebut hendaknya disandarkan pada kehendak Allah SWT dengan disertai memohon pertolongan-Nya. Kedua, lingkungan adalah anugerah Allah SWT yang merupakan suatu wujud dimana kita sebagai seorang muslim dan muslimah wajib bersyukur atas apa yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Bersyukur dapat diwujudkan dengan menjaga dan melestarikannya dan digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat. Seperti halnya ketrampilan tangan dalam bidang pertanian merupakan pilar yang kokoh dalam menghasilkan
berbagai manfaat dari hasil pertanian tersebut. Dalam ajaran Islam, tawakal kepada Allah SWT, berarti memanfaatkan seluruh potensi untuk mencapai keselamatan,
mempertimbangkan berbagai alternatif yang positif dan memilih yang terbaik untuk diimplementasikan (Mursi, 1997).
2) Pemaparan tersebut memberikan kesimpulan yang mengandung beberapa unsur dan dapat menjadikan manusia
sebagai makhluk yang berguna bagi lingkungan sekitar.Pertama, dalam mengimplementasikan potensi kerja yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Kedua, bertawakal kepada Allah SWT. Ketiga, beriman kepada Allah SWT sebagai bentuk
penolakan terhadap kesombongan atas prestasi yang telah dicapai. Keempat, sebagai bentuk syukur atas anugerah yang
telah diberikan oleh Allah SWT. Berikut adalah dalil-dalil yang menjelaskan manusia sebagai makhluk yang direncanakan oleh
Allah SWT, untuk bekerja dan berproduksi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Qashash ayat 77.
Artinya:
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan
bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah
kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al-Qashash: 77)
Surah Al Israa’ ayat 29:
Artinya:
“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya (sangat
pemurah) nanti kamu menjadi tercelah dan menyesal”. (Q.S. Al-Israa’ ayat 29)
Surah Al-Furqaan ayat 67:
Artinya:
“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, diantara keduanya secara wajar.” (Q.S. Al-Furqaan: 67).
Surah Al-Maaidah ayat 35:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maaidah: 35)
Surah Al-Jumu’ah ayat 10:
Artinya:
“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi mencari karunia Allah. Dan ingatlah Allah sebanyak-
banyaknya supaya kamu beruntung.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 10).
Beberapa arti dari ayat Al-Qur’an di atas dapat disimpulkan tentang potensi manusia untuk bekerja dan berproduksi secara religius:
1) Dalam ajaran Islam, bekerja merupakan kegiatan alami bagi kehidupan manusia dalam mengelola kekayaan alam yang
diberikan Allah SWT untuk kebaikan manusia. Bekerja adalah suatu bentuk ibadah (pengabdian) yang akan mendatangkan
kebaikan di dunia maupun di akhirat kelak oleh Allah SWT.
2) Manusia adalah Makhluk berakal yang mampu mengontrol diri dalam kehidupan sehari-harinya. Namun terkadang seorang
manusia atau individu membutuhkan arahan dari rekannya dalam mengontrol diri. Apapun kondisinya, Islam menganggap setiap muslim perlu menyiapkan diri dalam menentukan visi dan misi untuk hidupnya. Kesadaran spiritual dan akal yang
sehat merupakan dua hal yang dapat digunakan untuk mengatasi goncangan diri dari berbagai masalah yang ada. Sehingga dengan kesadaran spiritual dan akal yang sehat manusia dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya sesuai dengan perintah agama (Islam).
3) Dalam Al-Qur’an, manusia menerima mandat dan tanggung jawab dari Allah SWT, secara penuh atas tindakannya. Dapat
dikatakan bahwa manusia adalah makhluk yang bertanggung jawab, yang secara potensial mampu melaksanakan tugas-tugas
yang menjadi tanggung jawabnya. Namun di sisi lain, manusia juga bisa gagal.
4) Islam mendorong setiap individu menjadi manusia yang baik dalam skala pribadi maupun kelompok (masyarakat) untuk
menggunakan potensinya demi kemaslahatan hidup yang lebih baik. Satu-satunya pembatasan yang diterapkan adalah
kemampuan-kemampuan inovatif tersebut beroperasi dalam ruang lingkup yang telah digariskan secara garis besar oleh Islam.
5) Manusia memiliki potensi yang besar dalam membangkitkan motivasi dalam hidupnya. Metode motivasi dalam Islam,
disamping memberikan insentif yang bersifat material maupun keuangan, Islam juga memberikan insentif secara spritual
(keagamaan). Efektifitas insentif secara spiritual ini terbukti lebih kuat daripada yang bersifat material. Pada dasarnya, Islam selalu menyentuh hati setiap muslim dan muslimah dalam menjaga ajaran agama Islam. Ulama-ulama Islam dan para psikolog percaya bahwa motivasi secara spiritual
dapat memberikan hasil yang lebih efektif dibandingkan dengan yang lain. Tetapi ini tidak berarti menghilangkan sama sekali
motivasi material dan keuangan dalam diri manusia (Baheri, 2011).
b. Kebutuhan Primer
Berbicara mengenai kebutuhan primer tidak terlepas dari adanya konsumsi. Inti dari konsumsi adalah mengenai permintaan dan inti dari produksi adalah penyediaan. Konsumsi merupakan kebutuhan konsumen yang bersifat pokok dalam segi ekonomi. Motivasi terhadap konsumsi dalam perekonomian merupakan suatu hal yang penting, karena setiap individu memiliki
kreatifitasnya sendiri dalam mengkonsumsi suatu barang. Kreatifitas tersebut bisa mempengaruhi peningkatan kemakmuran
masyarakat yang diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan sosial.
Sehingga kepuasan konsumsi dan kepuasan kreasi adalah sebuah pasangan, di mana kepuasan kreasi sebagai kepuasan primer yang fitri dan bersumber dari Rahman dan Rahim. (Nataatmadja, 2001) Sebagai pengusaha atau wirausaha tidak akan mengkonsumsi hingga habis seluruh pendapatannya, namun akan menyisihkan
pendapatannya untuk meningkatkan modal. Untuk mengetahui letak perbedaan antara ilmu ekonomi modern dengan ekonomi
Islam dapat dilihat dari cara pendekatan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pola konsumsi secara materialistis yang bersifat
menghabur-hamburkan tanpa ada manfaat yang positif, tidak diakui dalam ajaran agama Islam. Allah SWT, berfirman dalam al- Qur’an Surah Al A’raaf ayat 31 yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raaf: 31)
Makna dari arti ayat Al-A’raaf di atas yaitu setiap manusia diharuskan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka seperti
makanan, pakaian dan tempat untuk tinggal. Apabila hal tersebui dipenuhi secara cukup dan tepat sasaran makan akan menjadi
“kebutuhan tepat guna”. Serta dalam memenuhi kebutuhan, setiap individu dianjurkan untuk tidak melakukan konsumsi yang berlebihan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan hasil yang bermanfaat, tepat guna dan tidak mubadzir.
c. Kebutuhan Sekunder
Menikmati kesenangan dibolehkan dalam Islam. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam ajaran Islam diakui bahwa dalam
masalah kebutuhan manusia akan keindahan dan budaya dibolehkan untuk menikmatinya. Jelaslah bahwa pemuasan keinginan manusia termasuk kenyamanan dibolehkan dan dihalalkan. Oleh karena kesenangan merupakan keinginan yang memberikan kenyamanan kepada manusia dan memiliki manfaat (utility) yang lebih besar.
Peradaban materialistik dunia Barat kelihatannya memperoleh kesenangan khusus dengan membuat semakin bermacam-macam dan banyaknya kebutuhan manusia. Kesejahteraan seseorang pun nyaris diukur berdasarkan dari beraneka ragamnya sifat kebutuhan. Sikap dan pandangan kemajuan seperti ini sangat
berbeda dengan konsepsi Islam. Etika ilmu ekonomi Islam berusaha untuk membatasi kebutuhan manusia terhadap kebutuhan
material yang jumlahnya semakin tidak terbatas seperti sekarang ini, serta untuk menghasilkan energi dalam mengejar cita-cita spiritualnya.
Perkembangan batiniah yang bukan perluasan lahiriah, telah dijadikan cita-cita tinggi manusia dalam hidup. Semangat modern dunia Barat, sekalipun tidak merendahkan nilai kebutuhan akan
kesempurnaan batin, namun rupanya telah mengalihkan tekanan ke arah perbaikan kondisi-kondisi kehidupan material. Kemajuan mengandung arti semakin tingginya tingkat hidup yang berarti
meluasnya kebutuhan yang menambah perasaan ketidakpuasan dan kekecewaan akan hal-hal sebagaimana adanya, sehingga nafsu untuk mengejar tingkatan konsumsi yang semakin tinggi pun bertambah. Maka, dari segi pandangan modern kemajuan suatu
masyarakat dinilai dari sifat kebutuhan- kebutuhan materialnya (Mannan & Nastangin, 1997).
Bertolak pada uraian di atas baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW., dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai Islam (mu’amalat) yang meliputi bekerja dan
berproduksi, pemenuhan kebutuhan primer, dan pemenuhan kebutuhan sekunder berpengaruh terhadap kinerja (performance)
usaha.
Kesimpulan:
Radiniz (2007) berpendapat bahwa kewirausahaan menurut ajaran Islam memiliki anggapan bahwa seorang individu adalah orang yang religius, dimana orang tersebut mengaplikasikan atau mempraktekan yang dipelajarinya dan diketahuinya. Selain mempraktekan apa yang dipelajari, orang yang religius adalah orang
yang ihsan dan bersandar hanya pada yang maha kuasa, menjadikan tugasnya sebagai ibadah dan selanjutnya menjadi pemimpin yang bertanggung jawab.
Jadi, kewirausahaan menurut islam ialah mempraktekkan kesempatan bisnis dengan berpegang teguh pada konsep taqwa.
Nilai-nilai Islam dalam konsep kewirausahaan dapat disimpulkan
ke dalam 4 bentuk nilai (Nurfaqih & Fahmi, 2018). Nilai pertama yakni tauhid, atau keimanan terhadap Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kedua yakni nilai keadilan, dimana kegiatan didasarkan pada
perasaan sama rata dan sama rasa, tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Nilai ketiga adalah nilai hasil kegiatan tersebut. Suatu bentuk kegiatan seharusnya memberikan hasil kepada para pelaku di
dalamnya, yang telah bekerja sesuai proses kegiatan tersebut. Dan nilai keempat adalah nilai sukarela (ikhlas). Nilai ini menekankan bahwa seluruh kegiatan yang berdasar pada nilai keikhlasan dan berserah diri kepada Allah SWT akan menimbulkan hasil yang baik. Terdapat pula nilai-nilai lain seperti kemandirian (biyadihi), serta semangat kerja
keras. Hal ini sesuai pada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Amal yang paling baik adalah pekerjaan yang dilakukan
dengan cucuran keringatnya sendiri” (Aprijon, 2013).
Etika-etika kewirausaahan dalam Islam:
1. Islam mengutamakan kejujuran.
2. Dilarang berbuat ingkar seperti berbohong, menipu, ataupun
tindakan curang lainnya.
3. Mengutamakan kehalalan dan kesucian barang/jasa yang dijual.
4. Adanya persetujuan seluruh pihak terkait jika terdapat hambatan
ataupun masalah lainnya.
5. Menjaga diri dari aktivitas riba.
Karakteristik-karakteristik utama dalam konsep
kewirausahaan Islami antara lain:
a. Taqwa
b. Memprioritaskan konsep halal
c. Tidak berlebihan atau berfoya-foya
d. Memprioritaskan Ibadah kepada Allah SWT
e. Menghindari perbuatan riba
f. Keinginan untuk berbuat baik kepada sesama makhluk
g. Berwawasan luas
Sumber:
Aprijon, A. (2013). Kewirausahaan dan Pandangan Islam. MENARA,
12(1), 1-11.
Bahri, B. (2018). Kewirausahaan Islam: Penerapan Konsep
Berwirausaha dan Bertransaksi Syariah dengan Metode Dimensi
Vertikal (Hablumminallah) dan Dimensi Horizontal
(Hablumminannas). Maro, 1(2), 67-86.
blog.uinsby.ac.id
Prasetyani Dwi, 2020, Kewirausahaan Islam, Surakarta: CV. Djiwa Amarta Press
www.alquranpedia.org








Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus👍
BalasHapus🙏🏻
HapusBagaimana syarat niaga dalam islam?
BalasHapusBeberapa syarat jual beli dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
Hapus1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Artinya, tak ada paksaan atau ancaman kepada salah satu pihak untuk melakukan transaksi.
2. Pihak yang bersangkutan, pembeli dan penjual, harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi. Artinya tak ada penipuan, pengelabuan terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar, atau masih anak-anak.
3. Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak. Artinya, jual beli itu diikrarkan sehingga kedua pihak sama-sama sadar bahwa mereka melakukan jual beli dan saling mengetahui.
4. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Artinya, barang itu bukan barang curian, pinjaman, atau barang yang hanya dikuasai penjual. Secara lain, penjual adalah memang pihak yang berhak atas barang tersebut.
5. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram. Maksudnya, objek itu adalah barang bermanfaat, tidak menimbulkan musibah, atau dilarang agama/masyarakat. Sehingga jual beli itu menghasilkan manfaat.
6. Harga jual beli itu harus jelas. Ini adalah asas transparansi. Selain tanpa paksaan, jual beli dalam Islam harus mengedepankan kejujuran. Sehingga dua pihak yang bertransaksi sama-sama tahu berapa nilai transaksi mereka.
Apakah Jual Beli Online Sudah Memenuhi Syarat Syarat Jual Beli Dalam Syariat Islam? Jelaskan
BalasHapusHasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba , penipuan ( gharar ) dan perjudian ( maisyir )). Baik hukum Islam maupun hukum negara tidak bertentangan mengenai hukum jual beli onine sebab negara juga menjamin aktivitas jual beli dengan mengaturnya dalam bentuk regulasi sebagaimana tertuang dalam KUH Perdata Pasal 1457 dan Pasal 1458 dan memberikan jaminan pada undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) No .08 Tahun 1999.
HapusApakah jual beli online sudah memenuhi syarat syarat jual beli dalam syariat Islam?
BalasHapusHasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba , penipuan ( gharar ) dan perjudian ( maisyir )). Baik hukum Islam maupun hukum negara tidak bertentangan mengenai hukum jual beli onine sebab negara juga menjamin aktivitas jual beli dengan mengaturnya dalam bentuk regulasi sebagaimana tertuang dalam KUH Perdata Pasal 1457 dan Pasal 1458 dan memberikan jaminan pada undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) No .08 Tahun 1999.
HapusJelaskan bagaimana Islam memandang serta menyikapi niaga di tengah perkembangan zaman..?
BalasHapusIsu moralitas merupakan salah satu dimensi yang memerlukan
BalasHapusperhatian tersendiri dalam melaksanakan kegiatan usaha dan transaksi bisnis.
Bagaimana menurut pendapat saudari tentang isu moralitas yang memerlukan perhatian khusus seperti kalimat diatas yang saya ambil dari pembahasan sebelumnya?
Moralitas ekonomi adalah bagian dari perilaku ekonomi yang berkaitan dengan sikap dan tindakan ekonomi seseorang dalam interaksinya dengan orang lain
Hapusatau kelompok orang, yang menekankan pada kepedulian seseorang terhadap keberadan orang lain.
Berbicara moralitas dalam perilaku ekonomi melibatkan paradigma yang
cenderung berlawanan. Moralitas berbicara tentang kepedulian terhadap orang lain, sementara paradigma perilaku ekonomi yang berterima umum yang dilandasi rasionalitas lebih menekankan bagaimana memenuhi laba yang diharapkan. Sebagai contoh: Bu Lisa adalah seorang pedagang. Ia bekerja dengan jujur dan tekun dalam melayani pembelinya karena sadar bahwa pembeli akan memberinya penghasilan sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Ia memberikan timbangan yang sesuai, melayani dengan ramah setiap pembelinya.
Sebutkan mengapa wawasan itu penting dalam perniagaan
BalasHapusKarena wawasan itu dibutuhkan sebagai orientasi dasar dalam berbisnis. Seperti disampaikan langsung Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani pada acara penandatanganan MoU Kadin dengan Lemhanas di Gedung Trigatra, Lemhanas, Jakarta, Senin, (23/4).
HapusDikatakan Rosan, kita semua mencoba mengatasi hambatan-hambatan ekonomi dengan peraturan perundang-undangan, dengan teknologi dan permodalan serta kerja sama dengan negara lain. “Namun, terkadang kita melupakan bahwa pada dasarnya semua permasalahan tersebut bersumber dari lemahnya wawasan kebangsaan,” ujarnya terbuka.
Dengan adanya wawasan menjadi antisipasi untuk terhindar dari sumber hambatan ekonomi dan bisnis yang kerap ditemui, misalnya perilaku korupsi, buruknya infrastruktur, konflik sosial, kerusakan lingkungan, penyelundupan, ketergantungan pada pihak asing, dan sebagainya. Oleh karenanya, landasan wawasan kebangsaan perlu diperkuat oleh semua pihak.
Bagaimana cara menyampaikan ke orang lain cara niaga dalam islam ?
BalasHapusBerikut sembilan di antaranya etika dalam berdagang menurut Islam yang perlu dipahami agar dagangan yang dijual laris dan berkah.
Hapus1. Dari segi barang yang diperjualbelikan, barang yang dijual adalah barang yang halal dan memiliki kualitas baik
2. Tidak menjual barang yang cacat atau rusak
3. Berdagang harus jujur atau transparan agar menjadi keberkahan dalam berdagang
4. Tidak memberikan janji ataupun sumpah palsu dalam berdagang
5. Murah hati pada pembeli
6. Tidak saling menjatuhkan harga dengan pedagang lain untuk bersaing
7. Adil dalam berdagang
8. Mencatat utang piutang dalam berdagang
9. Mengeluarkan hak orang lain atau berzakat
Apa hal yang mendasari niaga begitu baik dalam perspektif islam
BalasHapusBerdagang adalah profesi yang mulia dalam Islam. Buktinya Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam sendiri adalah pedagang dan beliau memuji serta mendoakan para pedagang yang jujur.
HapusAda hadist:
“ Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan. “
Juga pada hadist:
“ Pekerjaan terbaik-baik adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur. (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan selainnya, dari Ibnu 'Umar, Rafi' bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a'lam .
Bagaimana pandangan Islam tentang jual beli dengan sistem borongan, boleh/tidak? Jelaskan!
BalasHapusHukum jual beli sistem borongan atau tebasan
BalasHapusAda beberapa cara kita dalam memandang akad seperti ini:
Pertama, menurut mazhab Syafii, jual beli ini adalah termasuk akad bai’u ainin musyahadah, yaitu akad jual beli barang fisik yang tampak, di mana mabi’ (barang dagangan) terdiri dari buah yang masih ada di ladang. Akad ini dibolehkan karena buah sudah masuk kategori siap dipanen serta sudah bisa dipastikan baik dan buruknya hasil panenan (buduwwi shalahihi).
Kedua, menurut para ulama fikih mazhab Hanafi, akad ini termasuk akad jual beli jizaf atau mujazafah. Jizaf secara istilah adalahi:
Jual beli sesuatu dengan tanpa takaran, timbangan, atau hitungan. Akad ini dilakukan dengan jalan taksiran atau perkiraan setelah melihat sampel barang.
Jika ditilik dari polanya yang tanpa dilakukan penakaran atau penimbangan terhadap barang yang dibeli, melainkan hanya berdasarkan taksiran, maka akad ini umumnya serupa dengan sistem jual beli borongan di masyarakat kita, Indonesia. Dan para ulama membolehkannya.
Apa pentingnya berwirausaha dalam Islam?
BalasHapus